Ketika Presiden Turun Gunung

    Ketika Presiden Turun Gunung

    Beberapa waktu lalu, Jokowi menyampaikan statement bahwa Presiden boleh berpolitik, boleh berkampanye, dan boleh memihak. Menurut Ketua KPU, statement Jokowi itu tidak ada masalah, karena dia hanya menyampaikan norma dalam UU Pemilu.

    Masih menurutnya, bila Jokowi mau berkampanye, maka dia harus mengajukan izin cuti. Permohonan itu disampaikan kepada Presiden, yang adalah Jokowi sendiri. Jokowi mengajukan permohonan izin cuti kepada dirinya sendiri.

    Sayangnya, Ketua KPU tidak menjelaskan secara rinci perihal muskilnya permohonan yang diajukan bagi dirinya sendiri. Dia hanya menyampaikan bahwa “Kalau Presiden mau berkampanye, juga harus mengajukan cuti ke Presiden, kan presidennya cuma satu”.

    Inilah yang membuat publik menjadi bertanya-tanya. Mengajukan cuti pada dirinya sendiri dianggap lucu. Muncullah meme berupa dua foto Jokowi sambil bersalaman. Yang satu, Jokowi seolah sedang mengajukan cuti, sementara Jokowi satunya lagi mengabulkan izin.

    Bila fenomena “jeruk makan jeruk” ini semakin liar, hal ini akibat dari jawaban Ketua KPU yang tidak utuh, yang cukup beralasan “kan presidennya cuma satu”.  Andai dia menjelaskan secara rinci dengan pendekatan atau perspektif administrasi negara, perkara ini tidak makin riuh.

    Seperti halnya seorang Menteri yang bermaksud akan ikut kampanye, maka dia harus menyampaikan permohonan cuti kepada Presiden. Kemudian Presiden membalasnya dengan surat izin cuti bagi yang bersangkutan, dengan tembusan disampaikan kepada KPU.

    Bila Presiden akan mengikuti kampanye, karena dia adalah pejabat negara, maka berlaku klausul Pasal 299 UU Pemilu bahwa Presiden juga memiliki hak berkampanye. Inilah norma rujukan regulasi yang digunakan oleh Jokowi saat menyampaikan statement diatas.

    Bila Presiden berkampanye, maka UU Pemilu Pasal 281 ayat (1) menyatakan, “saat berkampanye, Presiden dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan harus cuti di luar tanggungan negara”.

    Simpulannya, pertama, Jokowi bisa dan boleh berkampanye. Kedua, bila Jokowi terlibat dalam kampanye, maka dia harus cuti diluar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

    Ketiga, surat izin cuti yang diajukan oleh Jokowi kepada Jokowi, secara hukum administrasi negara tidak ada masalah. Karena praktek yang sama sejatinya sudah kaprah diterapkan pada lembaga negara, seperti seorang Kepala Dinas membuat Surat Tugas bagi dirinya yang ditandatangani dirinya sendiri.

    Tapi Penulis memiliki penerawangan bahwa Jokowi tidak akan ikut kampanye, tidak akan membuat surat izin cuti, dan tidak akan cuti. Dalam pengamatan Penulis, walaupun Jokowi sampai menyajikan kutipan isi UU Pemilu di Istana Negara sebagai justifikasi atas statement sebelumnya di Lanud Halim Perdanakusuma, itu hanyalah sebuah “gimmick”.

    Gimmick untuk menunjukkan sekaligus membuktikan bahwa pernyataan dia sebelumnya itu tidak salah. Tapi, alih-alih penegasan dengan menggunakan lembaran kertas itu semakin menguatkan argumentasinya, malah menjadi bumerang. Cara itu terasa seperti recehan ala istana di hadapan rakyat yang semakin cerdas.

    Terlalu besar taruhannya bila seorang Presiden harus cuti hanya demi sebuah kampanye. Secara personal, itu akan mendegradasi dirinya sebagai seorang Presiden. Hal yang paling beresiko adalah ketika Presiden cuti, maka tampuk kekuasaan ada di tangan Wakil Presiden.

    Adakah garansi atau jaminan bahwa di masa jeda manakala Presiden sedang cuti dalam situasi walaupun bukan “vacuum of power” itu, Wakil Presiden tidak melakukan regulasi krusial yang bisa saja drastis berkebalikan dengan kebijakan Presiden?

    Bila pun ada “yurisprudensi” bahwa Barack Obama turun gunung ikut dalam kampanye mendukung calon Presiden Hillary Clinton dari partai yang sama yaitu Partai Demokrat, hal itu tidak selamanya bisa menjadi contoh yang baik bagi kita yang memiliki norma demokrasi yang berbeda dengan di Amerika Serikat.

    Karenanya saya menyampaikan saran, sebaiknya Presiden tidak tergiur untuk terlibat dalam kampanye, tidak perlu cuti, karena baik secara personal maupun secara kelembagaan, sangat merugikan dan beresiko besar terhadap stabilitas negara.

    Dengan tidak mesti turun gunung, maka akan menempatkan Presiden sebagai sosok negarawan, terlepas dari siapapun nanti yang terpilih sebagai Presiden yang menggantikan dirinya. Apakah rival politiknya, apalagi sekutu politiknya. Wallahualam.***

    Artikel: Ocit Abdurrosyid Siddiq

    Serang, 27 Januari 2024
    Penulis adalah alumni Prodi Aqfil IAIN SGD Bandung Angkatan 1992 yang kini menjadi Ketua Forum Diskusi dan Kajian Liberal Banten Society (Fordiska Libas)

    presiden turun gunung kampanye cuti
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Oknum Pengusaha Batu Bara Ilegal Gaya Preman,...

    Artikel Berikutnya

    Marak ISP di Duga Ilegal di Lebak, DisKominfo...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Guna Menciptakan Pilkada Jakarta Aman dan Damai
    WH Dukung Kejati Banten Usut Korupsi Sport Center
    Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan Keluarga Rouf
    Kembali Pimpin KONI Lebak, Jeppy Wahyu Dorong Pengurus Berperan di Tingkat Provinsi
    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    Pemilik Kios di Kecamatan Cirinten dan Bojongmanik Menjual Pupuk Bersubsidi, Sesuai Dengan Harga HET
    Khidmatnya Pembentukan Majlis Mudzakaroh Muhtadi Cidahu Banten (M3CB) di Kecamatan Cilograng Di Tutup Dengan Pengajian Kitab Kuning.
    Acara Kasepuhan Neglasari DiApresiasi Ormas DPD PERPAM Lebak selatan.
    Diduga Oknum Pejabat Perum Perhutani dan Pengusaha Tambangan Batu Bara Ilegal diKawasan Perum Perhutani Dinilai Rugikan Keuangan Negara, Tim Hukum LSM KPKB Akan Laporkan
    Andri M Firdaus, Angkat Bicara Selaku ketua Projo DPC Kabupaten Lebak , Soal Ketum Projo , Lindungi Judi Online merupakan Flaming Politik keji
    Kanit Binmas Polsek Cilograng Bripka Agus Hendriyana S.H terus meningkatkan Sinergitas TNI-POLRI
    ORMAS DPD PERPAM LEBAK SELATAN SOROTI DUGAAN KECURANGAN PROYEK PAVING BLOCK DI DESA CIKATOMAS KEC. CILOGRANG LEBAK - BANTEN
    Secarara Aklamasi, Dani Ramadhan, S.H Terpilih Sebagai Ketua DPD LSM KPKB Kabupaten Lebak Periode 2024 - 2029
    Reflesksi Maulid MENGENAL SOSOK KH. MUKHTAR SAYUTI Pelolor Pembangunan Jalan Raya Bayah – Cibareno
    Polri Mutasi dan Rotasi Jabatan, 6 Kapolda Termasuk Kapolda Banten dan Dankorbrimob Berganti
    Berita Miring Terkait Sewa Lapak dan Retribusi Pasar Rangkasbitung ItuTidak Benar, PKL Pasar Rangkasbitung Tidak Akan Diam Pasti Akan Lawan

    Ikuti Kami